Article Index
LAYANAN POS BANTUAN HUKUM
2024
NO | URAIAN |
KETERANGAN |
1 | PAGU ANGGARAN | Rp. 66.000.000 |
2 | TAHUN ANGGARAN | 2024 |
3 | TARGET OUTPUT | 660 orang |
4 | LINGKUP PEKERJAAN | Pemberian Informasi, Konsultasi atau Advis Hukum | Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan |
5 | PENYEDIA LAYANAN | LEMBAGA ADVOKASI SYARIAH MATHLAUL ANWAR (LASMA) |
6 | DOKUMEN PERJANJIAN/PENUNJUKAN | lihat |
Jenis Layanan Pos Bantuan Hukum (Pasal 25 Perma 1 Tahun 2014)
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Penerima Layanan Pos Bantuan Hukum (Pasal 22 Perma 1 Tahun 2014)
- Setiap orang atau sekelompok orang (Penggugat/ pemohon/ tergugat/ termohon/ terdakwa/ saksi) yang tidak mampu secara ekonomi dan / atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Pos bakum Pengadilan.
- Tidak mampu sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan “bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara”, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu, atau.
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
Syarat dan Mekanisme Pos Bantuan Hukum (Pasal 32 Perma 1 Tahun 2014)
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
- Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan
- Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :
a. Formulir Permohonan
b. Dokmen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan
e. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan - Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Penagdilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
Dasar Hukum Pos Bantuan Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan