HAK HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
on . Hits: 1863
PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH
Jl. Raya Batujajar no. 167, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat - 40553
Telp : 022 - 20679080 / 022 - 20679137
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
URL PA Ngamprah : pa-ngamprah.go.id