PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
SYARAT PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP @Rp. 10.000 per lembar) untuk Akta Cerai.
- Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka berikut ini syarat yang dibutuhkan :
- Surat Kuasa yang dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa
- Keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan/Desa
- KTP asli pihak yang memberi kuasa
- Fotocopy KTP pihak yang memberi kuasa
- Fotocopy pihak yang diberi kuasa
- Nomor Handphone + Whatsapp pihak yang memberi kuasa
- Nomor handphone + Whatsapp pihak yang diberi kuasa