Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Agama Ngamprah adalah sebagai berikut:
A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya / alat terdekat:
- Tetap tenang;
- Bunyikan alat tanda bahaya / terdekat;
- Putar nomor keadaan darurat.
Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Evakuasi Gempa Bumi:
- Petugas Bencana Alam
- Petugas Tanggap Darurat Gedung.
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
- Dinas Bencana Alam (BNPB) Kabupaten Bandung Barat dan Petugas Pelayanan Kesehatan
- Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melaku kankoordinasi untuk evakuasi.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
- Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
- Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
- Tetap tenang jangan panik
- Bila memungkinkan segera lari keluar gedung sesuai petunjuk/jalur evakuasi yang telah ada, bila tidak memungkinkan cari tempat berlindung yang dirasa aman Tempat berlindung yang dirasa aman adalah:
- Disamping almari atau meja, posisi merunduk dengan tangan melindungi kepala;
- Disamping pintu dalam kondisi setengah terbuka/jangan ditutup;
- Disamping benda/mebel yang dirasa cukup kuat menopang benda jatuh.
Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran:
Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada: Seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan Petugas Tanggap Darurat Gedung.
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka:
- SEGERA :Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya
- HINDARI :Kepanikan
- IKUTI:Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
- MATIKAN :Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
- JANGAN :Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi/atau orang lain
- PERGI :Kedaerah terbuka yang cukup jaug dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka
- JANGAN :Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur, jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti keadaan darurat kebakaran maupun gempa bumi di lingkungan yang kita tinggali.