PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH
AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor : 3955/DjA.3/HM.00/11/2020, sebagai salah satu cara mewujudkan pengadilan yang Agung dan mewujudkan pengadilan yang excellence yaitu dengan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu. Cara yang dapat dilaksanakan adalah dengan melaksanakan survey kepuasan pengguna pengadilan atau survei kepuasan masyarakat secara berkala dan menindaklanjutinya dan dengan terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan, memperkuat integritas aparatur pengadilan dan upaya meningkatkan kinerja pengadilan.
Area Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Ngamprah :