Header Nph1111

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ngamprah...... Anda berada di kawasan ZONA INTEGRITAS menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Ngamprah, Kami Bersih, Anda Bersih, Kita Semua Bersih !!!

Web Banner kelas IB

Written by Reza M Sajidin on . Hits: 927

 AREA 2 - PENGGUNA

 

NOOBJEKUNSUR PENILAIANEVIDENNO URUT LKE
1 PIMPINAN Maklumat Pelayanan Link 18
2 PIMPINAN Standar Pelayanan Pengadilan (SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012) Link 19
3 PIMPINAN Salinan putusan pengadilan (SEMA No. 01 Tahun 2011) Link 20
4 PIMPINAN Penetapan Majelis Hakim Link 21
5 PIMPINAN Manajemen Resiko Link 22
6 PIMPINAN Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka Link 23
7 PIMPINAN Panitera bertanggungjawab terhadap Penyimpanan uang konsinyasi Link 24
8 PIMPINAN Panitera membuat Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti Link 28
9 PIMPINAN Telah dilakukan pengawasan atas pelaksanaan court calendar dengan ketentuan setiap perkara pada asasnya harus putus termasuk minutasinya dalam waktu paling lambat 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para hakim Link 29
10 HAKIM PENGAWAS BIDANG Hakim Pengawas yang telah ditunjuk telah melaksanakan tugas pengawasan dan telah memberi petunjuk serta bimbingan yang di perlukan bagi para pejabat struktura maupun pejabat fungsional dan petugas yang terkait ( SK KMA /080/SK/VII/2006 ), dengan Data dukung :
a. Ada SK Penunjukan Hakim Pengawas Bidang
b. Ada Jadwal Pengawasan
c. Ada bukti laporan pengawasan
Link 38
11 HAKIM WASMAT (khusus Pekara Jinayat) Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding Link 39
12 HAKIM Hakim Bertanggung Jawab Terhadap Minutasi Perkara Link 40
13 HAKIM Kewajiban Hakim untuk memonitor berita acara sidang, 1 hari sebelum hari sidang berikutnya, harus sudah selesai dan ditandatangani Link 41
14 HAKIM Hakim menetapkan hari sidang pertama Link 42
15 HAKIM Hakim wajib membuat penetapan penundaan sidang Link 43
16 HAKIM (JINAYAT) Hakim/ketua majelis wajib membuat instrumen pemberitahuan hari sidang kepada Jaksa Link 44
17 INTERNAL ASESOR Tim internal Asessor
a.  SK Tim
b.  Jadwal pelaksanaan
c.  Daftar/list pertanyaan asessmen internal
d.  Tindak lanjut hasil temuan
Link 45
18 SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT Survey kepuasan masyarakat
a.  Tim survey
b.  Jadwal Survey (minimal per 6 bulan)
c.  Kuesioner
d.  Analisa hasil survey
e.  Laporan Hasil Survey
f.  Tindak lanjut atas unsur dengan nilai terendah
Link 46
19 PANMUD HUKUM Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik di Pengadilan
a.  Meja Informasi sesuai dengan SK Dirjen BADILAG No. 017/DjA/SK/VII/9/2017 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di lingkungan Peradilan Agama
b.  Petugas Meja Informasi ditetapkan dengan SK
c.  Tersedianya Kotak Pengaduan dan Saran,Tersediannya Formulir Permohonan Informasi sesuai dengan lampiran II dan III SK KMA No. 1-144/KMA/I/2011
d.  Petugas meja informasi sudah membuat laporan sesuai ketentuan pada SK KMA No. 1-144/KMA/I/2011
e.  Tersedianya perangkat komputer di meja informasi untuk mengakses SIPP
f.  Tersedia monitor jadwal sidang
g.  Tersedianya sarana survey harian (puas/tidak puas terhadap pelayanan pengadilan)
Link 47
20 PANMUD HUKUM Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
a.  MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
b.  Absensi Petugas POSBAKUM
c.  Jadwal Piket petugas POSBAKUM
d.  Buku tamu
e.  Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo
f.  Laporan Jumlah konsultasi dan perkara yang dibantu melalui POSBAKUM ke Dirjen BADILAG
Link 53
21 PANMUD GUGATAN Panjar Biaya Perkara Link 63
22 PANMUD GUGATAN Proses Penundaan Sidang oleh PP melalui SIPP paling lambat 1 X 24 jam Link 66
23 PANMUD GUGATAN Alur Gugatan sederhana harus diinformasikan Link 67
24 PANMUD GUGATAN Kesesuaian pelayanan pada Panmud Gugatan dengan SK Ketua Pengadilan Link 68
25 PANMUD GUGATAN Papan nama daftar mediator diinformasikan oleh Panmud Gugatan Link 69
26 PANMUD GUGATAN Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II) Link 71
27 PANMUD GUGATAN Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan berkas banding berupa bundel a dan b harus sudah dikirim ke PTA/MS Link 72
28 PANMUD PERMOHONAN Panjar Biaya Perkara Link 83
29 PANMUD PERMOHONAN Kesesuaian pelayanan pada Panmud Permohonan dengan SK Ketua Pengadilan Link 86
30 PANMUD PERMOHONAN Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II) Link 87
31 PANMUD JINAYAT Proses Penundaan Sidang oleh PP melalui SIPP paling lambat 1 X 24 jam Link 99
32 PANMUD JINAYAT Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II) Link 100
33 PANMUD JINAYAT

a. Perkara singkat, dengan kriteria tenggang waktu Banding paling lama 1 hari sejak diputus, penyelesaian perkara banding paling lama 25 hari.

b. Perkara Biasa dengan kriteria tenggang waktu banding 7 hari sejak diputus, pengiriman berkas banding paling lama 25 hari

Link 101
34 PANITERA PENGGANTI Kewajiban PP untuk membuat berita acara sidang, 1 hari sebelum hari sidang berikutnya, harus sudah selesai dan ditandatangani Link 103
35 PANITERA PENGGANTI PP Wajib mengisi penundaan sidang  pada SIPP (paling lambat 1 X 24 Jam), dan melaporkan penundaan sidangnya ke panmud gugatan atau permohonan/ jinayat (khusus MS) Link 104
36 PANITERA PENGGANTI Mengerjakan minutasi perkara sesuai SOP Link 105
37 JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI Relaas panggilan sidang /delegasi harus dilaksanakan paling lama 2 hari kerja setelah surat tugas keluar ( SEMA 6 tahun 2014 ) Link 107
38 KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI TATA LAKSANA Pelaksanaan absensi sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 (uji petik tiga bulan terakhir) Link 111
39 KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI TATA LAKSANA Izin keluar kantor menggunakan formulir sesuai SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 atau surat tugas sesuai ketentuan (uji petik tiga bulan terakhir) Link 114
40 KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI TATA LAKSANA Peta kekuatan pegawai, rencana kebutuhan pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan Link 115
41 UMUM DAN KEUANGAN Pengelolaan surat masuk/keluar di pengadilan Link 130
42 UMUM DAN KEUANGAN Labelisasi barang milik negara Link 135
43 UMUM DAN KEUANGAN Daftar barang ruangan Link 136
44 UMUM DAN KEUANGAN Layout jalur keluar masuk kendaraan Link 137
45 UMUM DAN KEUANGAN Pengaturan lahan parkir Link 138
46 UMUM DAN KEUANGAN Jalur evakuasi dan titik kumpul Link 139
47 UMUM DAN KEUANGAN Simulasi tanggap darurat dan kebakaran dengan instansi terkait Link 140
48 UMUM DAN KEUANGAN Jalan masuk gedung pengadilan Link 141
49 UMUM DAN KEUANGAN Fasilitas untuk penyandang difabel Link 142
50 UMUM DAN KEUANGAN Tersedia informasi tentang Visi dan Misi,Papan daftar nama hakim, Papan daftar nama mediator, alur perkara, alur pengajuan dan penanganan layanan bantuan hukum, gugatan sederhana, dan informasi panjar biaya perkara Link 143
51 UMUM DAN KEUANGAN Sarana alat pemadam api ringan (APAR) Link 144
52 UMUM DAN KEUANGAN Kebersihan lingkungan pengadilan Link 145
53 UMUM DAN KEUANGAN Pemeliharaan sarana dan prasarana (perangkat IT, rumah dinas, kendaraan dinas perlengkapan persidangan dll) Link 146
54 UMUM DAN KEUANGAN Penempatan CCTV Link 147
55 UMUM DAN KEUANGAN Petugas keamanan Link 148
56 UMUM DAN KEUANGAN Sarana pendukung (Ruang Posbakum, Ruang jaksa (khusus MS), Ruang penasihat hukum, Ruang Laktasi, Ruang tunggu pengunjung, Ruang  kesehatan, perpustakaan) Link 149
57 UMUM DAN KEUANGAN Papan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 Link 150
58 UMUM DAN KEUANGAN Transparansi ( keterbukaan ) RKAK/L Link 151
59 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Standarisasi website pengadilan SK Dirjen Badilag No: 003.a/DjA/SK/I/2015 tentang Pedoman Pelayanan Informasi melalui website di lingkungan PA Link 165

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH

Telp : 022 - 20679080 / 022 - 20679137

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

URL PA Ngamprah  : pa-ngamprah.go.id