Gelar Sosialisasi dan Tindaklanjut E-Binwas: Pengadilan Agama Ngamprah, Bandung Barat Dorong Efektivitas dan Transparansi Pengawasan Elektronik
Ngamprah – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan transparansi pembinaan serta pengawasan di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Ngamprah melaksanakan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Penerapan Elektronik Pembinaan dan Pengawasan (E-Binwas) pada Kamis, 12 September 2024. Acara yang digelar di Ruang Media Center lantai 2 Gedung Pengadilan Agama Ngamprah ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan pengawas terkait, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Dr. Nasich Salam Suharto, Lc., LLM, yang juga bertindak sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2024, yang menginstruksikan penerapan pembinaan dan pengawasan berbasis elektronik terintegrasi. Sistem ini bertujuan mempercepat proses pengawasan dan memastikan bahwa setiap temuan dan tindak lanjut dapat ditangani secara akurat dan efisien melalui aplikasi E-Binwas.
Pengawasan Berbasis Teknologi: Transparansi dan Efisiensi
Sosialisasi ini menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan teknologi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di institusi peradilan. Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Dr. Nasich Salam Suharto, Lc., LLM, dalam sambutannya menyampaikan, "Penerapan sistem E-Binwas merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa proses pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga perubahan paradigma dalam tata kelola pengadilan yang lebih modern dan terbuka."
Para peserta, yang terdiri dari Hakim Pengawas Bidang, Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Agama Ngamprah, mendapatkan simulasi langsung penggunaan aplikasi E-Binwas. Pada sesi simulasi, uji coba dilakukan menggunakan akun E-Binwas Wakil Ketua sebagai Koordinator Pengawasan, serta akun E-Binwas Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara, Nashihul Hakim, S.H.I., M.H. Peserta mencoba fitur-fitur kunci, mulai dari pengawasan rutin hingga tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP), yang secara otomatis terdokumentasi dalam aplikasi tersebut.
Pengawasan Reguler Triwulan 3 Tahun 2024
Pada akhir pertemuan, disepakati bahwa Pengawasan Reguler Triwulan 3 Tahun 2024 akan dilaksanakan secara elektronik pada tanggal 11 hingga 18 September 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Nomor: 716/KPA.W10-A26/PW1.1/IX/2024. Setelah pengawasan selesai, Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) akan digelar pada 19 September 2024 untuk membahas hasil temuan dan menentukan langkah perbaikan ke depan. Dipastikan semua pegawai terkait telah memiliki akun Single Sign On atau SSO pada sso.badilag.net dan telah terdaftar dalam akun E Binwas Badilag MA RI.
Peran Sentral Pengadilan dalam Era Digital
Sistem E-Binwas sendiri telah disosialisasikan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui pertemuan daring yang diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan banding di Indonesia. Ketua Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang membuka acara tersebut dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon, menyampaikan bahwa integrasi sistem ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan peradilan agama yang lebih profesional dan modern. Sosialisasi lebih lanjut disampaikan oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama.
Melalui penerapan sistem ini, diharapkan setiap proses pengawasan dapat tercatat secara rinci dan real-time, memungkinkan tindak lanjut yang lebih cepat dan akurat. Dengan demikian, Pengadilan Agama Ngamprah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan transparansi dalam setiap aspek kinerjanya.
Langkah Menuju Reformasi Birokrasi
Pengadilan Agama Ngamprah terus berupaya berinovasi sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan-pengadilan agama di Indonesia telah beralih ke berbagai sistem berbasis elektronik, seperti e-Court dan e-Litigasi. Penerapan E-Binwas ini semakin melengkapi infrastruktur digital peradilan agama, menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan adanya aplikasi E-Binwas, proses pengawasan diharapkan tidak hanya menjadi lebih cepat dan efektif, tetapi juga semakin terukur dan terdokumentasi dengan baik. Semua pihak yang terlibat dapat mengakses data pengawasan secara transparan, memudahkan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan di masa mendatang.