Agents Of Change,
Together We Create The Change To Give The Best!!
Ngamprah, 31 Januari 2021
Bismillahirahmanirrahim,
Bapak Ahmad Luthfi Maghfurin,S.H.I., M.Ag., (dari unsur Hakim);
Ibu Dewi Afiyani, S.H., (dari unsur Kepaniteraan);
Ibu Siti Erlania Fitrianingsih, S.H., (dari unsur Kesekretariatan),
adalah agent of change dari Pengadilan Agama Ngamprah.
Disiplin, bertanggungjawab, kreatif, mampu beradaptasi, berperilaku baik, komunikatif, jujur, berpenampilan baik, dan cakap dalam penggunaan teknologi informasi, adalah sikap-sikap yang mampu diwujudkan oleh ketiga agen tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, menetapkan berbagai kriteria dalam pemilihan agen perubahan di suatu satuan kerja pemerintah.
Pemilihan ini dilakukan Tim PA Ngamprah dengan cara menyebarkan kuesioner via google form kepada seluruh pegawai dan pejabat untuk diisi dengan batas waktu 3 (tiga) hari kerja. Di hari ketiga kuesioner tersebut kemudian dihitung oleh tim untuk selanjutnya diumumkan hasil perhitungannya pada saat apel di hari senin. Ketiga agen tersebut kemudian diberikan sertifikat Agen Perubahan langsung oleh Ketua PA Ngamprah, Bapak Ahmad Saprudin, S.Ag.,M.H.
Dalam apel tersebut, Bapak Ketua PA Ngamprah juga menyelipkan pesan tidak hanya kepada Agen Perubahan namun kepada seluruh pegawai PA Ngamprah.
DISIPLIN, adalah hal yang harus melekat pada diri Aparatur Sipil Negara. Karena disiplin adalah hal yang paling dasar untuk memulai suatu perubahan dalam birokrasi yang selanjutnya akan diusung oleh Agen Perubahan. Secara umum, ketiga agen ini diharapkan mampu mendorong dan menggerakan seluruh tim PA Ngamprah menuju perubahan dalam birokrasi Pengadilan Agama Ngamprah untuk menjadi lebih efektif, efisien, dan berdayaguna maksimal dalam rangka mewujudkan keadilan kepada setiap pencari keadilan.
InsyaAllah.
[rr - al]