Dalam sepekan Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP PA Ngamprah Melesat Naik 31 tingkat! (15/7)
Bandung Barat, 15 Juli 2022
Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Periode 08 Juli 2022 telah dirilis oleh Badilag melalui Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dalam laman resminya di badilag.mahkamahagung.go.id, Tercatat rapor penanganan perkara terdiri dari lima kategori, yakni 1) Kategori I (> 5.000 Perkara 6 Satker) 2) Kategori II (2.501 - 5.000 Perkara, 29 Satker); 3) Kategori III (1.001 - 2.500 Perkara, 86 Satker); 4) Kategori IV (251 - 1.000 Perkara, 194 Satker); dan 5) Kategori V (<= 250 Perkara, 98 Satker).
Pada Periode ini posisi PA Ngamprah naik dari Kategori III ke Kategori II hal ini dikarenakan beban perkara yang diterima oleh PA Ngamprah sudah lebih dari 2500 perkara. Disamping itu kemajuan pesat diraih oleh Pengadilan Agama Ngamprah dalam peringkat Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama, dari rangking 42 pada periode 1 Juli 2022 naik melesat naik 31 tingkat menjadi peringkat 11 dari seluruh satker Pengadilan Agama pada kategori II.
Raihan PA Ngamprah tersebut diperoleh dengan rincian beban perkara sejumlah 2.564 perkara, Perkara Putus Tahun Ini sejumlah 2.228 perkara dengan persentase waktu putus 94.551%, persentase Waktu Minutasi 100%, persentase Bobot Upload Putusan sebesar 100% dengan nilai akhir penanganan perkara sebesar 98.184%.
Ketua PA Ngamprah bapak Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras para aparatur PA Ngamprah yang sudah mencapai hasil yang baik ini. Ia menegaskan: “Semoga seluruh aparatur PA Ngamprah dapat mempertahankan, dan meningkatkan capaian Kinerja Penanganan Perkara SIPP pada periode berikutnya. Hasil yang kita capai ini adalah hasil kerja dari bapak ibu semua, semuanya patut untuk kita syukuri bersama. ditambah kelas Pengadilan kini menjadi kelas 1B, menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”
Capaian ini menunjukkan bahwa aparatur Pengadilan Agama Ngamprah baik pimpinan, hakim dan supporting unit di bidang administrasi perkara (kepaniteraan) dan administrasi umum (kesekretariatan) dapat bersinergi dengan baik. Semua aparatur bahu-membahu dalam sebuah sistem yang baik guna menjalankan core bussines badan peradilan yakni penanganan dan penyelesaian perkara. Dengan nilai penyelesaian perkara 98.184% tentu sudah menggambarkan bagaimana PA Ngamprah berkomitmen dalam menjalankan tugas utama badan peradilan yang telah dijalankan dengan baik. (ALM)