NEW HEADER okk

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ngamprah...... Anda berada di kawasan ZONA INTEGRITAS menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Ngamprah, Kami Bersih, Anda Bersih, Kita Semua Bersih !!!

Web Banner kelas IB

on . Hits: 1862

Zona Integritas PA Ngamprah

AREA 3 -PENATAAN MANAJEMEN SDM

NO OBJEK UNSUR PENILAIAN EVIDEN NO URUT LKE
1 PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan? Link IIII.1.a.
2   Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? Link III.1.b.
3   Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? Link III.1.c.
4 POLA MUTASI INTERNAL Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? Link III.2.a.
5   Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? Link III.2.b.
6   Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? Link III.2.c.
7 PENGEMBANGAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ? Link III.3.a.
8   Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? Link III.3.b.
9   Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Link iII.3.c.
10   Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. Link III.3.d.
11   Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ? Link III.3.e.
12   Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? Link III.3.f.
13 PENETAPAN KERJA INDIVIDU Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi Link III.4.a.
14   Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Link III.4.b.
15   Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Link III.4.c.
16   Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). Link III.4.d.
17 PENEGAKKAN ATURAN DISIPLIN/KODE ETIK/KODE PERILAKU Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan Link III.5.a.
18 SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. Link III.6.a.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH

Telp : 022 - 20679080 / 022 - 20679137

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

URL PA Ngamprah  : pa-ngamprah.go.id