PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
MENUJU WBK DAN WBBM
Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di lingkungan Peradilan Agama. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh aparatur Peradilan Agama dalam mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM serta bersifat dinamis,sesuai dengan kebutuhan dan perubahan peraturan yang mengarah kepada terwujudnya zero tolerance approach (pendekatan tanpa toleransi) dalam pemberantasan korupsi.
- 58/KMA/SK/III/2019 - PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA58/KMA/SK/III/2019 - PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
- Buku Saku Zona Integritas - Ditjen Badan Peradilan Agama
Area Zona Integritas :
-
Area 1 - Manajemen Perubahan
-
Area 2 - Penataan Tatalaksana
-
Area 3 - Penataan Manajemen SDM
-
Area 4 - Penguatan Akuntabilitas
-
Area 5 - Penguatan Pengawasan
-
Area 6 - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik