Header Nph1111

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ngamprah...... Anda berada di kawasan ZONA INTEGRITAS menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Ngamprah, Kami Bersih, Anda Bersih, Kita Semua Bersih !!!

Web Banner kelas IB

on . Hits: 2638

SEJARAH PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH

 

Sejarah Kabupaten Bandung Barat

Wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah muncul sejak tahun l999. Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK. II Bandung yang saat itu dijabat oleh bapak H. U. Hatta Djati Permana, S.Ip. mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu pimpinan DPRD / Ketua DPRD diketuai Bapak H. Obar Sobarna, S.Ip. Surat permohonan Bupati bernomor : 135/1235/Tapem tanggal 22 Juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten DT II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung No. 5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRD terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat No. 135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain : Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan /dihentikan , demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.

PA Ngamprah di Kabupaten Bandung Barat

Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No. 22 Tahun 1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi ( yang meliputi 3 Kecamatan ) yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi tengah dan Kecamatan Cimahi utara, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.

Tuntutan pemekaran wilayah kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 KM2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi, disamping itu jumlah penduduknya cukup banyak , berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4,3 Juta jiwa. Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Drs.H.Endang Anwar, setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin H. Zaenal Abidin, Drs. Ade Ratmadja, Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan, serta Forom Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman, SE. Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, untuk menyamakan visi misi perjuangan maka berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Drs. H. Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan DEKLARASI BERSAMA untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi DAERAH OTONOM terpisah dari Kabupaten Bandung , deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003 Naskah Deklarasi dibacakan dan ditanda tangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan KPPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi keberbagai lembaga baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat serta DPR RI/DPD RI . Sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat.

Sejarah Pengadilan Agama Ngamprah

Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden RI membentuk 85 Pengadilan baru. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 dibentuklah Pengadilan Agama Ngamprah bersama beberapa Pengadilan Agama lainnya.

Dari keluarnya Kepres tersebut, Mahkamah Agung melakukan berbagai persiapan, baik sarana prasarana, anggaran maupun sumber daya manusia untuk pengadilan-pengadilan baru tersebut. Pada tanggal 22 Oktober 2018, akhirnya Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara meresmikan berdirinya Pengadilan Agama Ngamprah bersama dengan pengadilan-pengadilan lainnya.

Pada tanggal 5 November 2018, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, S.IP. meresmikan operasional Pengadilan Agama Ngamprah. Sementara waktu Pengadilan Agama Ngamprah mendapatkan pinjam pakai gedung dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yaitu Lantai 1 Masjid Agung Ash Shiddiq Komplek Pemda Bandung Barat.

Pengadilan Agama Ngamprah bertugas melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang meliputi 15 kecamatan. Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Bandung Barat harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan pengadilan, yaitu di Pengadilan Agama Cimahi. Adapaun Pengadilan Agama Cimahi sampai sebelum keluarnya Kepres 15 Tahun 2016 melayani masyarakat dari 3 (tiga) daerah, yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Dengan terbitnya Kepres 15 Tahun 2018, Wilayah Yurisdiksi PA Cimahi berkurang menjadi Kota Cimahi saja, sementara untuk Kabupaten Bandung oleh PA Soreang, dan Kabupaten Bandung Barat oleh Pengadilan Agama Ngamprah. 

Unduh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH

Telp : 022 - 20679080 / 022 - 20679137

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

URL PA Ngamprah  : pa-ngamprah.go.id